Nomor: 0438/A.1/SA-E/V/2025
Lampiran: –
Perihal: Petunjuk Teknis Pra Skripsi, Skripsi, dan Pendadaran
Kepada Yth.
Mahasiswa S1 Prodi Manajemen dan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISSULA
Di –
Semarang
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Segala puji bagi Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang senantiasa tercurah kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang syafaatnya kita harapkan kelak di hari kiamat.
Menindaklanjuti keputusan Rektor terkait kewajiban publikasi di jurnal nasional bagi mahasiswa S1 sebagai syarat kelulusan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISSULA menetapkan pedoman penyusunan Pra Skripsi, Skripsi, dan Pendadaran sebagai berikut:
- Proses pembimbingan dan penilaian Pra Skripsi maupun Skripsi dilakukan oleh dosen pembimbing dan melalui peer review sesuai dengan SK Dekan.
- Target capaian Pra Skripsi adalah naskah yang sudah disubmit ke jurnal atau proceeding minimal yang ber-ISSN.
- Target capaian Skripsi adalah naskah yang diterima (accepted) di jurnal atau proceeding, dengan ketentuan nilai:
- A = Jurnal Sinta
- B = Proceeding atau jurnal ber-ISSN
Mahasiswa tetap diwajibkan membuat naskah skripsi untuk diunggah sebagai syarat wisuda.
- Masa pembimbingan dan ujian berlangsung masing-masing 1 semester untuk Pra Skripsi dan 1 semester untuk Skripsi. Ketentuan ini bersifat tentatif menyesuaikan perkembangan mahasiswa.
- Mahasiswa diperbolehkan mengganti dosen pembimbing apabila dalam lebih dari 1 semester tidak ada kemajuan yang berarti, dengan ketentuan biaya sesuai aturan yang berlaku.
- Pada bulan ketiga, mahasiswa akan diberikan peer pembimbing oleh Kaprodi.
- Khusus untuk periode wisuda Juni 2025, ujian skripsi digantikan dengan pengiriman naskah ke jurnal dengan status “submitted,” dan penilaian cukup dilakukan oleh pembimbing skripsi.
- Pendadaran mulai periode Juni 2025 akan digantikan dengan sertifikasi BNSP atau sertifikasi lain yang diselenggarakan oleh jurusan Akuntansi atau Manajemen. Konversi nilai pendadaran berdasarkan sertifikat BNSP adalah:
- Kompeten = A
- Belum Kompeten = B
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Download surat resmi :
https://feb.unissula.ac.id/wp-content/uploads/2025/05/Juknis-Pra-Skripsi-Skripsi-dan-Pendadaran.pdf



